Medan, (UIN SU)
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan H Khairunas, SH, MH menerima tiga sertifikat tanah yang sudah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.
Serah terima sertfikat tersebut digelar di kantor BPN Deliserdang, Selasa (18/10) bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Abd Rahim, SH, MKn didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Mohammad Lizardy, SP, SSiT, MSi dan Analis Penata Pertanahan Ahli Pertama Yusni Elizar, SH.
“Agenda hari ini, UIN SU Medan menerima sertfikat tanah dari BPN Deliserdang. Ada sertifikat tanah, dua untuk bidang tanah di kampus II di Jalan Willem Iskander/Jalan Pancing Medan dan satu untuk bidang tanah di kampus IV Tuntungan,” ujar Khairunas.
Ia menjelaskan, sebenarnya sebelumnya sertifikat tersebut memang sudah ada. Namun saat ini perlu disesuaikan dengan ketentuan pemerintah terkait sertifikasi pertanahan. Yakni tidak ada lagi sertifikat tanah atas nama satuan kerja (satker), namun sekarang sertifikat tanah harus atas nama pemerintah qasu quo (c.q.) atau dalam hal ini ditujukan ke lembaga atau kementerian yang menaungi yakni Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, saat ini sertifikasi aset tanah semuanya dialihkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang diteruskan, atau lebih spesifik lagi ke Kemenag. “Jadi programnya, kita akan memperbarui sertifikat kita. Di kampus Tuntungan ada tiga bidang tanah lagi untuk diselesaikan perubahan dan pergantian nama sesuai ketentuan,” paparnya.
Ia menerangkan, persoalan pertanahan ini sudah dibahas dan dibicarakan dengan BPN Delisedang. “Dan mereka, BPN Kabupaten Deliserdang siap membantu UIN SU untuk mengurus perubahan sertifikat disesuaikan dengan ketentuan,” tukasnya.
Program perubahan nama untuk sertifikat tanah tersebut, jelasnya, merupakan program pemerintah pusat yang diteruskan melalui BPN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan mereka mempunyai target untuk menyelesaikan terkait sertifikasi tanah sesuai ketentuan. Ke depan, sertifikat tanah UIN SU akan diatasnamakan Pemerintah RI c.q. Kementerian Agama RI. (Humas)