Medan,, (UIN SU)
Dalam konteks keterbacaan publik terhadap kinerja Perguruan Tinggi, diantaranya adalah seberapa tinggi ketersediaan informasi terkait dengan Pencatatan Hak Cipta (HAKI), Paten, Merek dan lain-lain. Bahkan dalam Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) atau Akreditasi Program Studi (APS), ketersediaan Sertifikat HAKI dan Paten menjadi salah satu butir penilaian yang cukup tinggi.
Pencatatan Hak Cipta, Paten dan Merek dinilai sangat penting, mengingat bahwa civitas Akademika setiap Perguruan Tinggi sarat dengan kreasi dan inovasi, berupa hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik dalam bentuk soft maupun hard. Maka seluruh kreasi dan inovasi tersebut harus dilindungi hak ciptanya oleh negara agar terhindar dari klaim hak cipta oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Memperhatikan urgensitas perlindungan hasil karya tersebut di atas, civitas akademika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan melakukan rapat koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intektual Kementerian Hukum dan HAM, 11 hingga 13 Juni 2023. Rapat koordinasi dan konsultasi tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Dr Hasan Asari, MA, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Dr Sahkholid Nasution, MA, Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Muhammad Irwan Fadli Nasution, MM.
Ketua LPM UIN SU Medan, Dr Sahkholid Nasution, MA menjelaskan bahwa tujuan dari rapat koordinasi dan konsultasi ini adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang pelayanan pendaftaran sertifikat Hak Cipta, Paten, Merek dan Desain Industri serta menjajaki peluang layanan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka peningkatan Kinerja UIN SU Medan.
Wakil rektor I Bidang Akdemik, Prof Dr Hasan Asari, MA memaparkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi ini adalah Dirjen Kekayaan Intelektual akan memfasilitasi UIN SU Medan untuk segera membentuk Sentra HaKI sebagai Lembaga Non Struktrural yang berfungsi melayani sertifikasi Hak Cipta, Paten, Merek dan Industri di UIN SU Medan.
“Sebagaimana di Perguruan Tinggi lain, Sentra HaKI dapat menambah pemasukan BLU, jika dikelola dengan baik dan benar”, pungkasnya.
Dalam rapat koordinasi dan konsultasi ini, pimpinan UIN SU Medan berhasil meyakinkan Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menginisiasi kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan PTKIN se-Indonesia yang dapat dilakukan secara serentak untuk 59 Penguruan Tinggi Keagamaan Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Komunikasi dengan Kementerian Agama RI merupakan langkah awal untuk terwujudnya kerjasama ini.
Hingga saat ini, dua PTKIN yang melakukan kerjasama dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM. “Baru-baru ini seluruh Perguruan Tinggi di bawah naungan organisasi Muhammadiyah secara serentak melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual”, kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya.
LPM UIN SU Medan berharap agar menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan konsultasi ini. “Pimpinan UIN SU Medan yang baru kiranya dapat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan konsultasi tersebut sampai akhirnya berhasil membentuk Sentra HaKI di UIN SU Medan”, pungkasnya.(LPM)