Medan (UIN SU)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Syahrin Harahap MA, menghadiri Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 788 tahun 2021, tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Hotel Grand Mercure Angkasa Medan, Jumat (05/08).
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh para Rektor PTKN, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan (AUPK), Kepala Biro AAKK, Kepala Biro AUPK, Kepala UPT TPID, Kasubag Humas, Kasubag Perencanaan PTKN serta Kepala Kanwil dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag RI selaku Akhmad Fauzin selaku Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kehadiran peserta dalam Sosialisasi KMA Nomor 788 tahun 2021 tentang Pelaksanaan SPBE. KMA ini merupakan bagian dari pengembangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
“Ini membuktikan bahwa kita sudah masuk di era globalisasi teknologi, tak terkecuali maka harus kita ikuti bersama” ujarnya.
Ia menambahkan, produk-produk teknologi merupakan asbabul wurud yang memunculkan SPBE dari perkembangan digital. Sosialisasi SPBE yang dilakukan Kemenag ini sebagai bentuk mandatory Undang-Undang yang mewajibkan para pimpinan PTKN dan Kanwil Kemenag harus berbasis SPBE. “Kita perlu memahami dan mengikuti SPBE”, tambahnya.
Rektor UIN SU Prof Dr Syahrin Harahap MA dalam sambutannya menyampaikan, pengguna elektronik digital dalam pengelolaan negara khususnya di Kemenag sebagai transformasi dalam meningkatkan kualitas kementerian tersebut.
“Maka kita bertemu didalam satu titik yaitu penggunaan elektronik dalam pengelolaan kementerian, maka kita dapat bercita-cita menjadi kementerian terbaik di Indonesia”, jelas Prof Syahrin
Prof Syahrin menambahkan, kesatuan dalam mengintegrasikan data dan informasi dalam SPBE merupakan alat Kemenag sebagai birokrasi pemerintah keagamaan yang memiliki roh agama dalam setiap pembangunan negara.
“Bagaimana data-data keagamaan dapat disatukan dalam elektronik dan dipersembahkan kepada negara sesuai dengan UUD 1945 bahwa agama dapat mewarnai dalam setiap pembangunan negara.
Sementara itu, Staff Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyampaikan, salah satu program prioritas kemenag ialah pentingnya transformasi digital yang memiliki payung hukum KMA nomor 788 tahun 2021. Ia menjelaskan, KMA ini tidak mengebiri dan membatasi kreatifitas dalam mengembangkan digital.
“Akan memberikan arah dan panduan seberapa jauh transformasi digital dapat dilakukan secara efektif”, jelasnya.
Wibowo menambahkan, kemenag memiliki dua mandatory yaitu pendidikan dan keagamaan. Dua mandatory ini menjadi arah dalam menentukan penataan transformasi digital.
“Yang terpenting adalah memberikan pelayanan efektif dan cepat kepada masyarakat” tambahnya. (Humas)