Medan, (UIN SU)
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan H Khairunas, SH, MH memimpin penyerahan surat keputusan (SK) terkait mutasi pegawai fungsional UIN SU.
Penyerahan SK tersebut digelar di ruang kerja Kepala Biro AUPK Kampus II UIN SU Jalan Willem Iskander, Medan, Kamis (12/01). Turut hadir Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam Dr Junaidi, S.Pdi., M.Si, Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Hukum Dr Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, Koordinator pada Bagian Perencanaan dan Keuangan, Drs Sardinan, Koordinator pada Bagian Kerjasama Kelembagaan dan Humas, Subhan Dawawi, MM, serta pegawai yang dimutasi.
Pegawai fungsional yang dimutasi, yakni Drs Abdullah sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya pada Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Nomor: 000395/B.II/3/2023, Harmansyah, SE., MA., sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Nomor : 000396/B.II/3/2023, Akhmad Khotib, S.Pd.I sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, dan Moraluddin Harahap, S.Ag sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Khairunas di awal sambutannya menyampaikan, terima kasih atas dedikasi dan juga kinerja yang dihasilkan oleh pegawai UIN SU. Ia menjelaskan, secara esensi, mutasi pegawai di lingkungan UIN SU Medan ini ditujukan untuk penyegaran pegawai, karena tidak ada pegawai yang hanya menempati satu bidang saja setelah pengangkatan. Mutasi jabatan fungsional ini juga dimaksudkan untuk menaikkan status kepangkatan dengan angka kredit yang bisa diraih pada bidang atau unit kerja yang sesuai. Misalnya dari ahli muda ke ahli madya hingga ke ahli utama.
Mutasi ini juga berdasarkan dan sesuai dengan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor : 7/2022 dan sesuai ketentuan dan SK mutasi dari Kementerian Agama. “Terkait itu, tujuan mutasi ini bagaimana kita mampu meningkatkan kinerja pegawai dan pelayanan di masing-masing satuan dan pada bidang tugas masing-masing,” ungkapnya.
Mutasi ini, jelasnya, dipimpin dan dijalankan pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yakni kepala biro atas persetujuan Pelaksana tugas (Plt) Rektor UIN SU. Sejumlah ketentuan yang menjadi landasan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil yang disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 terkait jabatan fungsional dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 550 /2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri SIpil pada Kementerian Agama.
Ia menambahkan, mutasi pegawai ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang terus berkembang. Karena itu Khairunas berharap para pegawai yang dimutasi dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi UIN SU. “Semoga mutasi ini memberikan kontribusi dan inovasi yang signifikan dalam mengembangkan dan memajukan UIN SU”, harapnya. (Humas)