Dalam rangka mewujudkan lulusan UIN Sumatera Utara yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak don pengetahuan keagamaan yang moderat don toleran maka dipandang perlu untuk melaksanakan Program Wajib Ma’had al-Jami’ah (Pesantren Kampus) untuk diterapkan pada mahasiswa baru diawal perkuliahannya. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Nomor : 211 Tahun 2022 tentang Kewajiban Ma’had al-Jamiah, maka diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i baru Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan untuk mengikuti program wajib Ma’had AI-Jami’ah ketentuan sebagai berikut :
- Program Ma’had Al-Jami’ah dilaksanakan selama 1 tahun (2 semester) dengan mengikuti Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Nomor : 212 Tahun 2022 tentang Tarif Ma’had al-Jamiah dilaksanakan dengan dua cara :
- Menetap di Asrama (Mukim) : yaitu diperuntukkan bagi mahasiswa/i Baru UINSU Medan setelah mengikuti Placement Tes Baca dan Tulis Qur’an (BTQ) masih memerlukan pembinaan intensif selama 2 (dua) minggu dengan biaya Tarif Pembinaan sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh Ribu Rupiah).
- Tidak menetap (Non Mukim) : yaitu diperuntukkan bagi mahasiswa/i Baru UINSU Medan setelah mengikuti Placement Tes Baca dan Tulis Qur’an (BTQ) telah memiliki kemampuan maka mereka membayar uang Program sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah Per/bulan).
- Pelaksanaan Program Non Mukim pada hari Sabtu pukul 7.00 s.d 11.00
- Mahasiswa yang telah mengikuti program mukim selanjutnya bergabung Kembali untuk mengikuti program non mukim
- Setiap mahasiswa wajib memenuhi 16 kali pertemuan dalam 1 semester.
- Kelulusan mengikuti program mahad merupakan persyaratan mengikuti ujian komprihenship