KLARIFIKASI ATAS PELAPORAN DAN PEMBERITAAN | TERKAIT BAPAK DR. SUHERI HARAHAP

Berdasarkan laporan saudara Dr. Suheri Harahap ke POLRESTABES MEDAN Medan No: LP/B/3394/X/2023/SKPT/POLRESTABES MEDAN (Kamis, 12 Oktober 2023) dan Pemberitaan di Media Online Gardamedannews.com (Jumat,13 Oktober 2023) dengan judul “Dituduh Penggelapan; Gara-Gara Si BEDJO, Rektor UIN Sumut Prof. Nurhayati diadukan ke Polisi”, maka perlu diklarifikasi hal-hal sebagaimana berikut:

  1. Tidak benar bahwa Rektor UIN Sumatera Utara Medan (Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag) melakukan penggelapan karena sesungguhnya informasi ketidaklulusan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) dapat diakses yang bersangkutan melalui aplikasi Sistem Informasi Beban Kerja Dosen (Si-Bedjo).
  2. Bahwa ketidak lulusan pelaporan BKD saudara Dr. Suhairi Harahap tidak diputuskan pada masa kepemimpinan Rektor UIN Sumatera Utara Medan periode ini (Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag), namun pada masa Rektor UIN Sumatera Utara Medan periode sebelumnya melalui Surat Hasil Asesmen Beban Kerja Dosen (BKD) semester gasal T.A. 2022-2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sumatera Utara Medan Nomor: B.007/LPM/KS.01.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
  3. Bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus sebagai hasil pemeriksaan Asesor BKD karena yang bersangkutan (Dr. Suheri Harahap) tidak memenuhi pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) semester gasal T.A. 2022-2023 melalui laman Si-Bedjo sampai batas waktu waktu yang telah ditetapkan (08 s/d 11 Februari 2023) melalui surat Rektor UIN Sumatera Utara tertanggal 20 Januari 2023 tentang Jadwal Pelaporan BKD dan Kewajiban Khusus Dosen.
  4. Bahwa di rentang masa/jadwal “Penambahan dan Perubahan Data Kinerja Dosen” (08 s/d 11 Februari 2023) aplikasi Si-Bedjo secara otomatis telah mengirimkan seluruh catatan perbaikan dari Asessor via WhatsApp Pusat Data UIN Sumatera Utara keseluruh dosen yang Pelaporan BKD-nya ada perbaikan/belum memenuhi termasuk juga kepada yang berasangkutan (Dr. Suheri Harahap) dan telah ada upaya lebih jauh yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UINSU Medan ketika itu untuk menginformasikan dan meminta kepada yang bersangkutan (melalui Unit Penjaminan Mutu-UPM Fakultas dan diteruskan ke Group Whatsapp Dosen Fakultas) agar memenuhi kekurangan pelaporan BKD-nya, namun tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti.
  5. Permohonan pembayaran remunerasi dosen yang diajukan oleh saudara Dr. Suheri harahap tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak melalui mekanisme penilaian yang sudah ditetapkan dan status hasil penilaian pada laman Si-Bedjo atas nama yang bersangkutan (Dr. Suheri Harahap) untuk Pelaporan BKD semester gasal T.A. 2022/2023 sampai saat ini masih dinyatakan tidak lulus.

Demikian klarifikasi ini dibuat sebagai penjelasan dan respons terhadap pelaporan dan pemberitaan yang beredar terkait saudara Dr. Suheri Harahap.

Jumat, 13 Oktober 2023
Humas UIN Sumatera Utara Medan