Asesmen Administrator dan Pengawas di Lingkungan UINSU Berlangsung Transparan

Medan (UINSU)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Dr Nurhayati, MAg memastikan dalam uji asesmen untuk jabatan administrator dan pengawas di lingkungan kampus berjalan transparan dan tidak ada nepotisme.

Demikian dijelaskan Prof Nurhayati saat pembukaan asesmen untuk jabatan administrator dan pengawas di Kantor Regional VI Medan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Medan, Selasa (19/9). Hadir Wakil Rektor II Dr Abrar Dawud Faza, S.Fil., MA, Kepala Biro AUPK Khairunas, MH selaku ketua panitia, tim asesor dari BKN dan Kementerian Agama RI, perwakilan BKN kantor Medan dan jajaran. Asesmen ini diikuti 38 peserta.

“Saya mengharapkan, ujian yang digelar dua hari ini hingga Rabu (20/9) ini berjalan sesuai dengan aturan berlaku. Berjalan dengan fair dan terukur, tidak ada unsur atau kepentingan lain,” ujar rektor.

Ia menegaskan, proses asesmen hingga penetapan pejabat, murni dilakukan atas penilaian. Tantu berdasarkan kompetensi dan kapabilitas untuk mengisi jabatan adminiatrator dan pengawas yang dimaksud.

Ujian yang digelar dua hari ini, sambungnya, hingga Rabu (20/9), agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Yang terbaik akan mengisi jabatan yang memang diperebutkan di kampus UINSU. berbagai tahapan asesmen di antaranya uji kompetensi dan wawancara.

Prof Nurhayati menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada unsur BKN dan tim asesmen dari Kemenag RI juga turut terlibat. Insya Allah, jelasnya, asesmen ini sesuai ketentuan yang berlaku dan azas transparansi serta pertimbangan yang tajam dan hati-hati serta tetap berkoordinasi dengan kementerian. Rektor mengharapkan yang terbaiklah yang menempati posisi yang diasesmen kali ini.

Kepala Biro AUPK Khairunas, MH menyampaikan, ini adalah termasuk pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) yakni dengan kualifikasi peningkatan jabatan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 53/2022 terkait ortaker UINSU Medan mengatur tentang struktur jabatan di lembaga tersebut termasuk tentang pejabat administrator dan pengawas.

Khairunnas menjelaskan rincian alur untuk mencapai jabatan fungsional untuk jabatan adimistrator dan pengawas dimaksud. Berdasarkan serangkaian ketentuan dan aturan yang bisa di akses ASN dan terbatas untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Peserta asesmen ini, lanjutnya, diikuti 38 pendaftar terdiri dari 21 untuk jabatan administrator dan 17 orang untuk jabatan pengawas. Pelaksanaan di kantor BKN Medan melibatkan tim asesor yang bersertifikat untuk asesmen mandiri dan asesor dari Kemenag dan BKN Medan.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan asesmen ini berjalan objektif dan tidak ada kepentingan tertentu. Bahkan peserta disampaikan, tidak ada yang bisa membantu mereka kecuali kemampuan bapak ibu peserta sendiri, untuk mendapatkan dan dinyatakan layak menempati jabatan tersebut. (Humas)