Karo, (UIN SU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 181/2016 tentang penatausahaan barang milik negara (BMN) dan penerapannya pada pengelolaan BMN di UIN SU 2022.
Kegiatan ini diikuti puluhan peserta dari berbagai unit dan digelar di Mickey Holiday, Kabupaten Karo, Rabu (9/11). Sub Koordinator BMN pada Bagian Umum Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan, Irwansyah, SE menyampaikan, sosialisasi ini juga meneruskan pesan Inspektorat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang belum lama ini berkunjung ke UIN SU dan mengarahkan soal pengelolaan dan penataan BMN di lingkungan UIN SU Medan.
Arahan inspektorat tersebut, katanya, agar segera dikerjakan dan dimulai dari mendata luas gedung dan jumlah ruangan di unit masing-masing. Hal itu karena data terkait aset dimaksud belum tersedia. Hal-hal teknis terkait itu akan disiapkan seperti instrumen pendataan dan lainnya.
Sosialisasi ini, jelasnya, juga persiapan untuk menghadapi kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di UIN SU beberapa waktu mendatang. Yang akan mengaudit terkait BMN, keuangan dan hal lainnya. Maka ia mengharapkan, kawan-kawan personel BMN di semua unit di UIN SU bisa bekerja sama dan membantu kelancaran khususnya dalam penyediaan data BMN di lingkungan UIN SU. Luaran program sosialisasi ini agar ke depan bisa berjalan sesuai rencana.
Irwansyah juga menerangkan, sosialisasi PMK ini dimaksudkan untuk terciptakan pengelolaan barang milik negara di UIN SU Medan yang efektif dan efesien keberadaannya. Lalu menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan aset. Kegiatan digelar 9-12 November 2022 di Kabupaten Karo.
Luaran program, jelasnya, agar peserta melaporkan hasilnya kepada pimpinan satuan kerja untuk ditindaklanjuti. Satuan kerja terlibat di antaranya bagian umum, perencanaan keuangan dan kerja sama . Lalu satuan pengawas internal, humas, klinik, lembaga penjami mutu dan perwakilan semua fakultas. (Humas)