Medan, (UIN SU)
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Khairunas, SH, MH memimpin penyerahan surat keputusan (SK) terkait mutasi sejumlah pegawai pejabat fungsional di lingkungan kampus sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Penyerahan SK tersebut digelar di ruang kerja Kepala Biro AUPK Kampus II UIN SU Jalan Willem Iskander, Medan, Senin (31/10). Turut hadir Kepala Biro AAKK Dr H Dur Brutu, MA, Koordinator Bagian Perencanaan dan Keuangan Drs Sardinan, Koordinator Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Sub Koordinator Humas dan Informasi Yunni Salma, MM serta pegawai yang dimutasi.
Pegawai fungsional yang dimutasi, yakni Dra Fitri Fatimah, MM sebagai Ankep Ahli Madya pada bagian tata usaha FIS, Lies Utami Efni, SE, MM sebagai Ankep Ahli Madya pada bagian OK Biro AUPK, Drs Joko Purwanto Ankep Ahli Muda pada tata usaha FDK, Nining Nurbaity, SKom, MM Ankep Ahli Muda di bagian OK Biro AUPK dan Trisna Handayani, SKom, MM sebagai pranata komputer Ahli Muda pada Pusat Teknologi Informsai dan Pangkalan Data.
Khairunas menyampaikan, mutasi pegawai ini merupakan hal yang biasa dilakukan di satuan kerja yang ditempati ASN. Selain itu, mutasi dimaksudkan agar bisa meningkatkan angka kredit dalam peningkatan kepangkatan kepegawaian. Misalnya dari ahli muda ke ahli madya. Mutasi ini juga berdasarkan dan sesuai dengan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor : 7/2022.
Secara esensi, jelasnya, mutasi pegawai di lingkungan UIN SU Medan ini ditujukan untuk penyegaran pegawai dan menyesuaikan penempatan pegawai atau sumber daya manusia (SDM) pada posisi yang seharusnya. Sehingga dimaksudkan bisa menaikkan status kepangkatan dengan angka kredit yang bisa diraih pada bidang atau unit kerja yang sesuai.
Mutasi ini juga berkaitan dengan penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pada satuan kerja bukan BLU misalnya tukin pejabat fungsional ahli madya. Juga termasuk remonerasi bagi pegawai. Ia menerangkan, mutasi pejabat fungsional ini sesuai ketentuan dan SK mutasi dari pusat. Mutasi ini juga bagian penyegaran yang biasa dilakukan, karena tidak ada pegawai yang hanya menempati satu bidang saja setelah pengangkatan.
Penempatan pegawai yang saat ini dinilai kurang tepat, kini dimutasi ke posisi yang lebih relevan misalnya untuk meningkatkan angka kredit. Lalu mampu meningkatkan jenjang kepegawaian misalnya dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya hingga ahli utama. “Terkait itu, tujuan mutasi ini bagaimana kita mampu meningkatkan kinerja pegawai di masing-masing satuan. Mutasi ini untuk meningkatkan kinerja pada bidang tugas masing-masing,” ungkapnya.
Mutasi ini, jelasnya, dipimpin dan dijalankan pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yakni kepala biro atas persetujuan Pelaksana tugas (Plt) Rektor UIN SU. Sejumlah ketentuan yang menjadi landasan di antaranya PP 11/2017 yang disempurnakan dalam PP 17/2020 terkait jabatan fungsional dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor : 550 dan lainnya.
Ia menegaskan, mutasi ini juga dimaksudkan untuk perbaikan kinerja kepegawaian ke depan, penempatan pegawai yang lebih sesuai dan hal lainnya. Terkait dengan kepentingan organisasi UIN SU Medan. (Humas)