UIN Sumut Selesaikan Pemberian Ganti Kerugian Lahan Kampus Eks PTPN II Deliserdang

Medan (UIN Sumut)


Pembebasan lahan atau pemberian ganti kerugian atas lahan PTP Nusantara II yang diserahkan untuk Universitas Islam Negeri Sumatera (UIN Sumut) agar tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama karena untuk mempersiapkan pembangunan fakultas kedokteran.

Demikian disampaikan Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap, MA dalam sambutan para acara Pelaksanaan Penyelesaian Secara Administrasi Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Kampus Terpadu UIN Sumut di Kantor BPN Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan, Senin (5/4). Lahan seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Deliserdang eks PTPN II untuk pembangunan kampus UIN Sumut, di antaranya untuk fakultas kedokteran, rumah sakit dan sejumlah lembaga-lembaga berkelas internasional.

Dijelaskan Prof Syahrin, kampus III UIN Sumut di Pondok Surya Kecamatan Medan Helvetia ada seluas empat hektare, namun itu tidak mencukupi rencana pembangunan untuk fakultas tersebut. “Prioritas kami termasuk pendirian fakultas kedokteran di sana. Juga akan ada lembaga-lembaga yang bersifat internasional karena UIN Sumut saat ini bertekad menuju universitas kelas dunia,” ujarnya.

Menyampaikan makna hadis yang melapangkan jalan bagi orang lain untuk menuntut ilmu, maka Allah akan melapangkan jalan ke surga, Prof Syahrin menegaskan, upaya PTPN II dan pihak lain yang mendukung upaya ini merupakan bagian untuk memudahkan serta mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Rektor berharap, lahan yang dekat dengan Bandara Kualanamu tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk belajar mahasiswa dengan dukungan semua pihak.

Direktur PTP Nusantara II, Irwan Perangin-angin menyebutkan, upaya pelepasan aset untuk UIN Sumut dari PTPN II memang memakan waktu cukup panjang sejak Juli 2014 hingga selesai pada Maret 2020. Pemberian ganti rugi dari UIN Sumut ke perusahaan perkebunan plat merah itu telah selesai pada 9 Maret 2020. Ia mengharapkan ada rumusan terkait serah terima aset tersebut.

PTPN II, katanya, mendukung penuh terkait lahan yang sudah diserahkan tersebut sebagai lahan pembangunan kampus. Setelah ganti kerugian, pada 19 Maret 2020 juga sudah diterbitkan akta notaris terkait aset tersebut. Pelepasan aset sudah selesai dan untuk pembersihan bangunan, tanaman kini sepenuhnya menjadi kewajiban pemilik lahan saat ini yakni UIN Sumut. “PTPN II mendukung penuh terkait lahan tersebut, mudah-mudahan membawa kebaikan,” tukasnya.

Turut hadir dalam acara itu di antaranya wakil rektor UIN Sumut bidang keuangan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yakni Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta perwakilan kantor pertanahan Deliserdang. (humas)